B kul asd
Kembali Ke Ditjen Hubdat
Tipologi
BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat)
yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis;
Tugas dan Fungsi
BPTD Tipe A, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan orang antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
• • •
Pelabuhan Penyeberangan
Pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Copyright © 2023 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Kantor:
Banjarsari
Surakarta
Jl. Ahmad Yani No. 262 (Komplek Terminal Tirtonadi) Kel. Gilingan Kec. Banjarsari Kota Surakarta Prov. Jawa Tengah
Kembali Ke Ditjen Hubdat
BPTD Wilayah Kelas II NTT
merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan pengelolaan lalu lintas angkutan jalan, sungai danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.
• • •
Sejarah
Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Nusa Tenggara Timur awalnya bernama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPTD Tipe C yang berdiri pada Tanggal 21 Juli 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD, menjelaskan bahwa demi meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD maka perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja BPTD maka sesuai dengan nomenklatur yang berlaku saat ini kini BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur berubah menjadi Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Nusa Tenggara Timur.
• • •
Tugas dan Fungsi BPTD
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. Tipologi BPTD Tipe C mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyberangan, serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI
Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
Pelaksanaan pembanguann, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana lalu lintas dan angkutan jalan di Jalan Nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan jalan antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahkan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
STRUKTUR ORGANISASI BPTD WILAYAH XIII PROVINSI NTT
Copyright © 2023 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Kantor:
Kota Lama
Kupang
Jl. Timor Raya KM. 8 Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang
Xxxc
Beranda
Berita
Gubernur
Gubernur Ansar Apresiasi Langkah Kemenhub Bentuk BPTD Kepri
Terbit : Rabu, 07 Desember 2022
Dilihat : 851 Kali
Gubernur Ansar Apresiasi Langkah Kemenhub Bentuk BPTD Kepri
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad
DISKOMINFO KEPRI-Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan RI untuk membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Provinsi Kepri. Pembentukan BPTD Kepri akan memangkas birokrasi sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan urusan transportasi darat di daerah.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas pembentukan BPTD Kepri ini, tentunya ini memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan untuk persoalan transportasi di Kepri," ujar Gubernur Ansar, Rabu (7/12).
Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. BPTD melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan. Serta penyelenggaraan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil dan pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersil.
Sebelumnya pengelolaan transportasi darat di Kepri masih tergabung dalam BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri. Untuk itu Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengambil langkah strategis untuk melakukan evaluasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan dan penyesuaian data beban kerja organisasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Perhubungan. Menteri PAN-RB RI Azwar Anas telah menyutujui melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1164 M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022, tentang pembentukan 8 (delapan) Balai Pengelola Transportasi Darat yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Papua Barat, Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung
Peresmian Hasil Penataan Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat di Lombok, (6/12).
Selanjutnya telah diputuskan Perubahan nomenklatur BPTD eksisting yang awalnya menggunakan Tipologi (Tipe A, B, C), sekarang menjadi Klasifikasi (Kelas I, Kelas II, Kelas III)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda