Rapat takmir
Draft rapat rutin internal masjid Jumat 2/5/2025 bada isya 20.00WIB
Susunan acara rapat rutin internal masjid:
1.Pembukaan
2.Kajian qurban oleh seksi dakwah/ibadah
3.Sambutan ketua takmir/wakil takmir
4.Laporan tiap seksi kinerja lalu (kendala) dan infokan kesiapan tiap bagian/seksi takmir akan pelaksanaan penyembelihan sapi di masjid (idul adha)
5.Konsumsi keluar
6.Lain Lain
7.Penutup
Bahan rapat internal takmir bulanan jumat 2/5/25 bada isya
Bahan rapat internal takmir bulanan jumat 2/5/25 bada isya yg diundang seluruh takmir
Sambutan ketua:
1.Syukur
2.Sholawat nabi
3.Ucapan terima kasih sudah bisa hadir dimalam hari ini dan Sudi meluangkan waktunya.
4.yth penasehat takmir dan wakil ketua sudah hadir dan seluruh pengurus takmir
5.Ucapan terima kasih sudah bekerja dengan keiklasan di ketakmiran. Semoga kita mendapat ridho dan pahala apa yg sudah kita lakukan, dan mencoba belajar dan belajar
Semoga kita mendapat petunjuk, Istiqomah dan kemudahan dalam menjalankan amanah ini
6.Alhamdulillah sudah mulai dengan semangat menjalankan peran teman teman sesuai dengan jobnya masing masing .
7.Manusia diciptakan sempurna, namun mungkin kita bisa melakukan kesalahan, mari kita saling mengingatkan teman teman dalam satu tim dan bersama sama melakukan semampu yg kita bisa.
8. Kerjasama tim
Memainkan peran sesuai dengan jabatan ketakmiran. Insya Allah kita yakin fokus dengan tugasnya masing masing dan memberi masukan yg baik kepada teman teman di bidang lain pada saat membuat perencanaan .Mengurangi/ menghilangkan koreksi bidang lain dalam menjalankan programnya
9.Pentingnya pemahaman" Rencanakan apa yg akan dikerjakan dan kerjakan apa yg sudah direncanakan"
10.Memprediksi segala sesuatu ;
Yang harus disadari kita kerjakan semaksimal yg kita bisa dengan kesibukan teman teman di keluarga masing masing.
Mari kita selesaikan 3 periode ini. Setuju?Semoga dilancarkan .Aamiin
aktifitas harian Alhamdulillah dilaksanakan walaupun Sholat berjamaah dengan imam bergantian
2.
a.keselamatan saat penyembelihan hewan qurban:
1).Buat kandang sembelih sapi (Konsul seksi pembangunan)setor (1)1.3jt+(2)3.2jt+(Roda 5)250K
DP sapi 4/5/25 1 JT total 3 sapi 71.500.000
2).Buat peresapan sembelih sapi(Konsul seksi pembangunan) bila dana dikira mencukupi
3). Share ke jamaah 13/4/2025 Sohibul yg ingin menjadi sohibul dan menyerahkan proses penyembelihan oleh ketakmiran masjid
aturan pelaksanaan pembagian daging pembagian 1/3 Sohibul 1/3 Fakir miskin 1/3 dihibahkan
1.Laporan tiap seksi
2.Menginfokan ke takmiran kesiapan tim panitia bila jamaah(Sohibul)menyerahkan penyembelihan hewan qurban di percayakan pelaksanaan oleh ketakmiran masjid)
kepanitiaan sembelih hewan(bentuk petugas)
Pelaksana:
a.Seksi PHBI
1) Mendata petugas:
a)Jagal sapi:
Nama:Nawoto, Ngadiyo,Rudi
b) Jagal kambing
Nama:Harto, Karebet
c) Kelet
Nama:Hasan dan tim(data tim)
b Bendahara /Keuangan
2)Biaya operasional
a)sapi
Upah jagal: 125K X Jumlah sapi
b)kambing:
Upah jagal: 50K X Jumlah
b)sapi:
Upah kelet: 500K X Jumlah sapi
Sekretaris menyampaikan data Sohibul dan administrasi
Uang Sohibul 1 sapi
1 sapi 3.750.000x7orang=26.250.000x4=105.000.000
Operasional 1 sapi biaya jagal 500.000+biaya kelet 125.000=625.000
Biaya beli 1 ekor sapi
Urunan bertujuh-biaya jagal kelet 1 sapi-kresek-konsumsi+p3k 26.250.000-625.000=
25.625.000-100.000-1000.000-20.000
c.Seksi dakwah:
Kajian lima menit tentang idul adha qurban pada saat rapat internal dan rapat sohibul
Penerimaan infak buku iqra sebanyak 13 buah buku
d .Seksi ibadah: doa sembelih, takbir saat pelaksanaan penyembelihan
e Seksi konsumsi menyiapkan makan snak saat penyembelihan
f.Seksi perlengkapan alat dan bahan yg dipakai; pisau jagal, pisau kelet, Asahan, Grenda, terpal, daun pisang, tali Jagal, gantungan kelet kambing, selang, sapu lidi, timbangan, kresek, hansa plas, obat merah, sound system
g.Sekretaris:
Bersama humas Pendataan nama Sohibul, data penerima daging kurban
h .Bendahara:
Pendataan pembayaran Sohibul
i. Seksi keamanan penjagaan keamanan keselamatan saat sembelih(area penyembelihan bebas lalu lalang anak maupun jamaah yg tidak bertugas)
Lain lain:
Seksi PHBI
Menetapkan petugas jagal dan koordinator kelet
Bendahara
Kajian kapan terakhir pembayaran
Tim survey
Nama:
Menetapkan waktu survey sapi
Menetapkan kapan pembayaran uang muka sapi ke pemilik sapi
Menetapkan kapan pelunasan pembayaran Sohibul sapi
Melengkapi sapi dengan surat kesehatan
Rencana Rapat Sohibul 1/6/2025 bada isya, (yg diundang Sohibul, jagal, kelet,panitia, takmir)
Persiapan PHBI UTY
U/p Seksi PHBI
3. Idul Adha eksternal PHBI UTY sholat Ied Adha di UTY
a.sebelum pelaksanaan sholat
1).undangan uty diijinkan tempat utk pelaksanaan sholat Ied Adha (menunggu)
2).Permohonan data nama petugas pasang soft, pengatur soft, keamanan dan parkir ke 4 masjid(PHBI+sekretaris)
3).permohonan data perwakilan 4 masjid yg akan hadir rapat di Jetis(PHBI+sekretaris)
4).buat layout sholat ied
(PHBI+sekretaris)
5).Tetapkan sof putra dan putri(PHBI+sekretaris)
6)rencanakan jatah pemasangan tali sof 4 masjid(PHBI+sekretaris)
7)Cek alat dan bahan utk sholat ied; tali, paku, id card,kotak infak(Perlengkapan+takmir)
8)data petugas infak ied lengkap dgn area sofnya
(PHBI+sekretaris)
9) ambil spanduk sholat Ied di satpam uty(PHBI, perlengkapan, Humas)
10) siapkan konsumsi rapat persiapan 4 masjid(konsumsi)
11).buat undangan rapat persiapan 4 masjid di Jetis(PHBI+sekretaris)
U/P seksi PHBI
Rapat eksternal PHBI UTY 31/5/2025 bada isya
12).infokan ke 4 masjid jatah lokasi pemasangan sof, lokasi pengatur sof,lokasi keamanan dan parkir(PHBI+sekretaris)
13)infokan pendanaan fee keamanan, satpam dan kebersihan @50K(PHBI+sekretaris+bendahara)
14)bagikan id card ke 4 masjid(PHBI+sekretaris)
15)Infokan kapan pelaksanaan pemasangan tali sof 5/6/25(PHBI+sekretaris)
16)---++)
Pasang tali sof 5/6/25(Perlengkapan+Perwakilan 4 masjid)
1)bawa tali sof ke uty(perlengkapan+takmir)
2)koordinasi area jatah pemasangan tali 4 masjid (PHBI+sekretaris+perlengkapan)
3)siapkan konsumsi nasi petugas 4 masjid
b.Hari H 6/6/25
1)bawa 5 sajadah utk VIP UTY dan posisikan di sof depan putri+2kursi
2)bawa kotak infak ke uty
3)bagikan id card petugas kotak infak, among tamu, keamanan internal
4)distribusi kotak infak kepetugas (perlengkapan+takmir)
5) posisikan petugas kotak infak ditempat yg sudah ditetapkan(PHBI+sekretaris)
6) stanby seksi ibadah dakwah,Rois sebagai petugas takbir di dalam masjid UTY
7) pengumpulan/hitung Hasil infak di hall /plaza uty
8) ambil jatah konsumsi dari uty distribusi ke petugas 4 masjid(konsumsi)
9) umumkan hasil infak(PHBI+sekretaris)
10) lepas tali sof(perlengkapan+4masjid)
c.Setelah hari H
1)hitung ulang hasil infak(bendahara+takmir)
2) laporan keuangan pemasukan+ pengeluaran(bendahara)
3) kemas infak 4 masjid dan nanti diserahkan saat rapat penutupan
4) undangan rapat penutupan
Rapat penutupan
1.Konsumsi nasi dan snek
2.evaluasi pelaksanaan
3.bagikan infak 4 masjid
4.pendataan akhir inventaris alat dan bahan PHBI UTY ; tali, kotak infak 60, id card dan dikemas utk dipergunakan koordinator Trini 2026
hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asfahani, "Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangghpa yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta".
- Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
- Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
5. Ketentuan Kurban Sendiri dan Kolektif
Ketika menunaikan ibadah kurban umat Islam diperbolehkan untuk memilih dua pilihan yakni berkurban secara individu atau secara berkelompok. Apabila ingin sendiri, maka dapat berkurban dengan seekor kambing atau domba. Sementara apabila berkelompok dapat berkurban seekor unta, sapi, atau lembu dengan jumlah 7 orang dalam setiap anggota kelompok. Hal ini didasarkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang," (HR. Muslim).
6. Hikmah dan Manfaat Kurban
Meneladani Nabi Ibrahim AS
Kisah Nabi Ibrahim AS yang siap mengorbankan putranya Ismail AS adalah simbol ketaatan dan kepasrahan total kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, kita meneladani semangat ketakwaan tersebut.
Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Kurban merupakan momen untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama kaum fakir miskin yang mungkin jarang menikmati daging. Ini mempererat solidaritas dan kepedulian sosial di dalam masyarakat.
Bentuk Syukur kepada Allah SWT
Berkurban juga merupakan ungkapan syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan berkurban, kita mengakui bahwa segala nikmat yang kita miliki berasal dari-Nya
dibagikan. Berikut bunyinya:
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” (QS: Al-Hajj: 34)
Pembagian tersebut didasarkan pada dalil-dalil shahih, baik Alquran maupun hadits. Dalam Surat Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Kemudian, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Abu Dawud)
Mengacu pada aturan-aturan tersebut, maka besaran 1/3 daging kurban tidak bisa didefinisikan dalam satuan kilogram yang pasti. Hitungannya tergantung pada berat total dari daging kurban itu sendiri
Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya, asalkan hasil penjualannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi banyak orang. Ini sama saja nilainya seperti sedekah.
Menu
Search for
Switch skin
Home/Hukum Islam/Umum
Umum
Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Follow on XSend an email
September 26, 2011
2 95,393 2 minutes read
Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga untuk sedekah pada fakir miskin dan sepertiga sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3]
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4]
Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
Dimakan oleh shohibul qurban.
Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda