Draft
Rapat Takmir Juni 25
1 Kerjasama tim
2 Tahu dan mau
3 Mengambil peran(bekerja sesuai struktural)
4 Selesaikan periode kerja
5 Memberi semangat Regenerasi
6 Pergantian ketakmiran
Skala prioritas:
Subsidi Takmir ke TPA jajan anak TPA
Legalitas TPA regenerasi pengajar TPA
Regenerasi Imam , mudzin, tilawah, Khotib. Jumat
Santunan fakir miskin, (santunan anak yatim)
Pemasangan resplang
Pemasangan keramik sisa diteras Rabu, kamis
Pembuatan snek di pengajian bada subuh jumat
Pembuatan snek di kajian bada
Pengecatan masjid lt1 pagar
Kotak infak fakir miskin
(Pemberian kode)
Pembuatan barcode utk infak
Pencarian bibit imam dan muadzin, tilawah
Yg baru dilaksanakan:
Pembuatan kandang rebah sembelih sapi, peresapan darah sapi, cincin penyancang sapi
Pelatihan operasional kandang rebah
Pemasangan kiblat lt 2 10/5/2025
TPA Dewasa putra belum
TPA dewasa putri sudah berjalan Selasa malam Rabu
Kajian bada subuh Jumat
Kajian bada subuh ahad
Perbaikan bacaan para imam muadzin tilawah masjid (belum)
Rapat Juni 2025
Salam
syukur
Yth
Sambutan
Laporan tiap seksi/bagian
1. Kendala pekerjaan
2. Rencana idul Adha
Keamanan (sapi turun dari truk, proses penyembelihan sapi)
Dakwah niat doa penyembelihan
Ibadah takbir dan membacakan nama Sohibul
Konsumsi menyiapkan makanan hari H penyembelihan
Perlengkapan persiapan alat dan bahan
Humas menginfokan ke Sohibul kehadiran pada hari H
Sekretaris membuat nama Sohibul di hewan qurban
Lain lain
Penutup
Susunan acara rapat Sohibul
Salam
syukur
Yth
Sambutan
Akad penyerahan wewenang dari Sohibul kurban ke Panitia
(Perwakilan Sohibul Yth. .....kedepan)
Informasi sistem/dalil yg digunakan 1/3 Sohibul 1/3 fakir miskin 1/3 dihibahkan
Sohibul menerima 6 kg
Akad Kepala kaki dan kulit diberikan kepada anak yatim piatu (Anak yatim piatu dengan meminta kepada panitia untuk menjualkannya)
Daftar penerima uang penjualan kepala, kaki dan kulit(anak Yatim)
1. Azam.
2.EL
3.Ismail.
4.Ahmad.
5.Ataya.
6.Hasna.
Bismillah...
1. Sebaiknya ada acara akad penyerahan wewenang dari Shohibul kurban ke ketua panitia.
Karena sebenarnya mulai dari penyembelihan sampai pembagian itu adalah wewenang Shohibul kurban, tapi kalau sudah diserahkan kepanitia melalui akad maka menjadi wewenang panitia.
(Misal: dari Mbah Kaum diserahkan ke ketua panitia/takmir)
2. Sekaligus disampaikan ke Shohibul kurban berkaitan dg jumlah daging yg akan diterima Shohibul kurban (berapa kilonya tiap orang)
3. Berkaitan dg kepala dan kulit di berikan ke siapa saja...(Nah panitia yg menjualkan dan hasilnya diberikan ke yg berhak menerimanya)
biar tidak menimbulkan masalah.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda